Membayar pajak bukan hanya menjadi kewajiban bagi semua
warga Negara Indonesia. Bukan hanya menjadi kewajiban namun juga sudah menjadi
hak yang harus dipenuhi untuk berpartisipasi langsung dalam pembangunan.
Dengan membayar pajak maka secara tidak langsung setiap
warga negara memiliki peranan yang sangat penting dalam membangun Negara
ini. Karena itu pemerintah melalui dirjen pelayanan pajak telah
memberikan kemudahan layanan untuk pembayaran pajak.
Lebih Dalam Mengenal eBilling Pajak
Sebelum lebih lanjut membahas mengenai cara daftar ebilling pajak ada baiknya lebih dalam mengenal tentang apa yang disebut
dengan ebilling pajak. eBilling pajak ini sebenarnya merupakan salah satu bentuk
kemudahan cara pelayanan pajak bagi para wajib pajak.
Dengan kata lain yang disebut dengan ebilling pajak adalah
merupakan sebuah cara untuk melakukan pembayaran pajak dengan cara online
menggunakan ebilling. Jadi yang disebut dengan e billing adalah suatu metode
untuk pembayaran pajak dengan cara elektronik.
Cara pembayaran pajak dengan cara elektronik ini
pembayarannya dilakukan dengan menggunakan ATM maupun bank persepsi lainnya, Di
mana pembayaran tersebut wajib memakai mekanisme ebilling pajak dengan cara daftar
ebilling terlebih dahulu.
Fungsi eBilling Pajak
Sebelum masuk ke pembahasan mengenai fungsi dari ebilling pajak,
sebelumnya para wajib pajak terlebih dahulu harus memahami apa yang dinamakan
dengan ebilling pajak. Agar dapat lebih mudah untuk memahaminya maka harus mengenal
billing sistem dan juga kode billing.
Lalu apa sebenarnya yang disebut dengan billing system?
Billing sistem ini sebenarnya merupakan sebuah sistem yang dapat menerbitkan
sebuah kode billing. Untuk mendapatkan kode ini wajib pajak harus melakukan daftar
ebilling.
Sedangkan untuk penggunaan kode ebilling ini untuk
melakukan pembayaran pajak dengan cara elektronik. Adanya sistem e billing ini
dapat memudahkan wajib pajak untuk melakukan pengisian surat setoran pajak atau
SSP dengan benar sesuai transaksi.
Sedangkan yang disebut dengan kode billing merupakan
deretan kode yang unik yang berguna untuk melakukan pembayaran pajak. Untuk
mendapatkan ebilling ini maka wajib pajak harus melakukan daftar ebilling
terlebih dahulu.
Dengan demikian maka fungsi dari e billing ini adalah untuk
memudahkan para wajib pajak dalam membuat surat setoran pajak atau SSP
elektronik dengan lebih mudah. Selain itu untuk mendapatkan kode billing untuk
melakukan pembayaran pajak.
Begini Cara Melakukan Pembayaran Pajak Dengan cara Online Menggunakan eBilling
Untuk melakukan pembayaran pajak dengan cara online
menggunakan ebilling, wajib pajak terlebih dahulu harus melakukan daftar ebilling. Berikut ini cara melakukan pendaftarannya, yuk disimak ulasannya.
Membuat Akun Pada Aplikasi Pajak Online
Untuk membuat akun pada aplikasi pajak online ini dapat
dilakukan dengan cara langsung mengklik tombol mulai sekarang yang terdapat
pada halaman beranda. Kemudian lanjutkan memasukan alamat email, handphone
dan lainnya pada kolom yang tersedia klik daftar.
Memastikan Bahwa Wajib Pajak Mempunyai Pajak Terutang
Untuk mengetahui apakah wajib pajak memiliki pajak terutang
atau tidak maka wajib pajak harus melakukan perhitungan terlebih dahulu.
Caranya dengan melakukan perhitungan pajak otomatis dengan PTKP sebelum daftar
ebilling.
Masuk Pada Menu Setor
Setelah mengetahui jumlah pajak terutang yang akan
dibayarkan maka wajib pajak bisa langsung masuk ke menu setor untuk melakukan
pembayaran pajak. Pada halaman menu ini ada menu setor, ebilling maupun pajak
pay.
Membuat ID Billing
Untuk daftar ebilling wajib pajak harus membuat ID
billing ini caranya sangat mudah. Wajib pajak tidak perlu untuk melakukan
proses perhitungan pajak secara otomatis. Carnyanya tinggal klik saja tombol
plus tambah.
Baca Juga : Memahami PPH 21 Pegawai Magang dan Rumus Perhitungannya
Memilih Jenis Pajak Yang Akan Dibayarkan
Setelah selesai membuat ID billing bisa menentukan jenis
pajak yang akan dibayarkan. Caranya sangat mudah dengan cara langsung klik
pajak lainnya. Maka wajib pajak dapat memilih jenis pajak yang akan dibayarkan.
Memasukan Jumlah Pajak Yang akan Dibayarkan
Setelah semua proses daftar ebilling dilakukan
dengan baik dan benar, langkah selanjutnya wajib pajak pajak langsung memasukan
besarnya jumlah pajak yang akan dibayarkan. Setelah itu langsung memilih jenis
pembayaran namun pastikan mencentang jenis pajaknya.
Masuk ke Detail Pembayaran
Langkah selanjutnya wajib pajak langsung masuk ke menu
halaman mengenai detail pembayaran yang akan dilakukan. Di halaman ini wajib
pajak harus menuliskan nomor telepon untuk konfirmasi pembayaran. Selanjutnya
langsung klik untuk membayar.
Demikian informasi mengenai cara daftar ebilling,
semoga dapat bermanfaat terutama bagi para wajib pajak yang ingin
melakukan pembayaran pajak dengan cara online menggunakan ebilling.