Status pekerjaan
seseorang tentu saja sangatlah berpengaruh terhadap kewajiban mereka untuk
membayar pajak. Baik itu bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai pegawai tetap
maupun pegawai tidak tetap atau pegawai magang. Perbedaan ini terkait bagaimana
ketentuan pembayaran pajak yang digunakan serta beberapa aspek lainnya seperti
cara perhitungan pajak.
Berbicara mengenai
pegawai tidak tetap atau pegawai magang, tentu Anda harus tahu bagaimana
perpajakannya. Apalagi bila Anda adalah seorang yang memberi pekerjaan ataupun
staf pajak perusahaan. Dalam hal ini, maka Anda harus tahu cara menghitung PPh
21 bagi pegawai magang supaya tidak salah membayarkan gajinya.
Penjelasan
Mengenai PPH 21 Pegawai Magang dan Aspek
Perpajakannya
Pegawai tidak
tetap maupun yang disebut sebagai pegawai magang, berdasarkan PPH 21 Pegawai Magang tentunya tidak
menerima pendapatan seperti pegawai tetap
Mereka akan menerima gaji bila bekerja berdasar berapa hari kerja,
jumlah unit pekerjaan yang didapat atau bidang pekerjaan, atau dan lain
sebagainya.
Jika dilihat dari
ketentuan pajaknya, memang perolehannya berbeda antara pegawai tetap dan yang
magang. Namun aspek perpajakannya tetaplah sama, yakni mengacu pada PPh Pasal
21.
Mengenal PPh 21
PPh 21 merupakan
jenis pajak yang diberikan berdasarkan pendapat kerja yang bisa diberikan dalam
bentuk tertentu. Misalnya saja diberikan berupa gaji, perolehan tunjangan,
serta berbagai jenis pembayaran yang masih punya hubungan dengan jabatan atau
jasa yang dilakukan seseorang. Namun dalam PPH
21 Pegawai Magang, terdapat ketentuan sendiri seperti hanya diberlakukan
untuk pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp 450.000,- per harinya.
Berbagai Ketentuan
Khusus PPh 21 Pegawai Magang
1. Tidak
diberlakukan pemotongan pendapatan terkait PPh Pasal 21, bila penghasilannya
dalam 1 hari kurang dari Rp 300.000,-.
2. Diberlakukan
pemotongan pendapatan PPh Pasal 21, bila
penghasilannya dalam sehari 1 di atas Rp 450.000,- dan jumlahnya bisa dikurangi
dari pendapatan bruto pegawai tersebut.
3. Apabila pegawai
magang mendapat pendapatan kumulatif selama 1 bulan kalender dan jumlahnya
lebih dari Rp 4.500.000,-. Yang mana
berdasarkan jumlah yang dimaksud, pendapatan bisa dikurangi dari pendapatan
bruto.
4. Memiliki rata
rata penghasilan 1 hari, 1 minggu, maupun imbalan borongan sesuai hari kerja
yang dilakukan.
PTKP bisa dibilang
merupakan jumlah hari kerja yang dilakukan sebenarnya. PTKP dalam 21 hari
dijadikan sebagai dasar untuk penetapan PTKP yang sebenarnya, yakni PTKP 1
tahun sebesar Rp 54.000.000,- lalu dibagi dengan 360 hari selama setahun.
Apabila ternyata
pegawai magang ikut dalam program jaminan maupun tunjangan untuk hari tua,
berarti iuran atas hasil pembayaran secara mandiri bisa dikurang dari
pendapatan bruto-nya.
Tidak Berlakunya
Ketentuan Penghasilan Tidak Terkena Pajak
Ada beberapa
ketentuan dalam penghasilan yang tidak dikenakan potongan pajak terkait PPH 21 Pegawai Magang, yakni apabila
terjadi berikut
1. Memiliki
pendapatan kotor yang totalnya hingga di atas Rp 4.500.000,- dalam 1 bulan
kerja.
2. Yang dimaksud
dengan penghasilan di sini ialah pembayaran pendapatan secara bulanan.
3. Pendapatan yang
berupa honorarium sebagai hasil komisi untuk pekerja tertentu seperti penjaja
barang maupun pekerja dinas luar asuransi.
Contoh Perhitungan
PPh 21 Terkait Pegawai
Berikut ini ada
contoh perhitungan PPh 21 yang ditujukan bagi pegawai magang, tidak tetap atau
lepas harian.
Dito adalah
seorang pekerja yang masih berstatus lajang atau belum menikah. Diketahui pada
bulan Januari 2020, ia kerja menjadi seorang tenaga atau pekerja harian di PT.
A. Melalui pekerjaan tersebut, Dito mendapatkan sejumlah uang untuk upah kerja
sebesar Rp 125.000,- per unit barang yang bisa diselesaikannya.
Misalkan saja
dalam 1 hari ia berhasil mengerjakan 4 buah barang. Maka dalam 1 minggu atau
jika ia memiliki 6 hari kerja, maka Dito berhasil menyelesaikan pekerjaan
sebanyak 24 televisi. Dengan total imbalan yang didapat yaitu sebesar Rp
3.000.000,-. Cara untuk menghitung PPH
21 Pegawai Magang adalah sebagai berikut.
Imbalan per hari ;
Rp 3.000.000,- : 6 = Rp 500.000,-
Imbalan di atas Rp
450.000,- : Rp 500.000,- - Rp 450.000,- = Rp 50.000,-
PPh 21 terutang ;
6 x (5 % x Rp 50.000,-) = Rp 15.000,-
Berdasarkan PPH 21 Pegawai Magang di atas, maka pegawai magang hanya akan mendapatkan penghasilan atas jumlah hari ia bekerja maupun berdasarkan jumlah unit yang bisa diselesaikannya.