Membuat Kontrak Bisnis Sesuai Aturan - Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1338, dijelaskan bahwa pembuatan sebuah perjanjian atau kontrak tidak memiliki standar baku. Aturan hukum kontrak bisnis menjadi kebebasan mutlak bagi pelaku dan pastinya tidak melanggar hukum seperti menipu. Namun dalam aturan hukum kontrak bisnis, diperlukan beberapa poin agar memenuhi syarat sah terjadinya perjanjian.
Dalam sebuah buku berjudul “Teknik Perancangan Kontrak Bisnis” karangan Ricardo Simanjuntak, menyatakan bahwa bila bentuk kontrak lisan saja mempunyai kekuatan hukum yang sah dan harus dipatuhi oleh para pihak yang terikat padanya, maka prinsip tersebut menunjukkan bahwa pada dasarnya kontrak tidak mempunyai suatu bentuk yang baku. Jadi, tidak ada standar yang baku yang ditetapkan untuk membuat suatu perjanjian.
Pihak pembuat kontrak bisnis dapat dengan bebas membuat perjanjian namun terikat pada sebuah aturan yang meliputi :
Dalam sebuah buku berjudul “Teknik Perancangan Kontrak Bisnis” karangan Ricardo Simanjuntak, menyatakan bahwa bila bentuk kontrak lisan saja mempunyai kekuatan hukum yang sah dan harus dipatuhi oleh para pihak yang terikat padanya, maka prinsip tersebut menunjukkan bahwa pada dasarnya kontrak tidak mempunyai suatu bentuk yang baku. Jadi, tidak ada standar yang baku yang ditetapkan untuk membuat suatu perjanjian.
Cara Membuat Kontrak Bisnis Sesuai Aturan
Pihak pembuat kontrak bisnis dapat dengan bebas membuat perjanjian namun terikat pada sebuah aturan yang meliputi :
- Para pihak;
- Pendahuluan;
- Definisi;
- Pernyataan dan Jaminan;
- Isi Kontrak;
- Harga;
- Ketentuan Pembayaran;
- Metode Pembayaran;
- Kewajiban pembayaran;
- Waktu;
- Penyerahan;
- Hak/title;
- Tanggung jawab;
- Ganti rugi;
- Perpajakan;
- Keadaan memaksa /kahar/force majeur;
- Jangka waktu berlakunya perjanjian;
- Wanprestasi;
- Akibat dari wanprestasi;
- Pengalihan;
- Pengujian inspeksi dan Sertifikasi;
- Kerahasiaan;
- Litigasi/Arbitrasi /Alternative Dispute Resolution;
- Hukum yang Berlaku;
- Yurisdiksi;
- Pengesampingan;
- Lampiran;
- Penutup.
0 komentar:
Posting Komentar